I. PENGERTIAN SURETY BOND
Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu
antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety)
memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak
ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal
lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee
untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut
Contoh :
Obligee yaitu PT.
Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT.
ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee
membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main
Contract / Underlying Contract.
Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee
memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam
menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat
meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.
Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan
antara Surety Company dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada
Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis
dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.
Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal
yang dituangkan dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety
Company dan Principal.
II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan
sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha
ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam
proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya,
pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk
menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank
Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi
sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk
pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang
kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
1. Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya
memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi
Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2.
Surat Keputusan
Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN
Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun
1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi
menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3. Khusus untuk
Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka
maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No.
SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan
diperkenankannya perusahaan asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah
:
1. Memperluas
jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif
pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga
para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
2. Menciptakan
pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja
dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
3. Memberikan
kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi
memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja
dengan cara memberikan uang muka
4. Penunjukan
perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance
minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong /
pemasok dapat semakin bertambah
III. JENIS-JENIS SURETY BOND
Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara
garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan
apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company
akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari
nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu
sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum
dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek
(sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan
apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah
mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan
kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan
kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond
adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan
pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek
(Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau
memasang iklan di surat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen
tender yang berisi :
- Instruksi umum / khusus kepada penawar
- Syarat – syarat kontrak
- Daftar kuantitas harga
- Spesifikasi teknis dan gambar
- Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan,
namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti
tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga
penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya
pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
- Bila pemenang tender mengundurkan diri
- Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan
saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka
Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula
peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan
Jaminan Penawaran asli
Fungsi Jaminan Penawaran
1. Sebagai syarat
dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh
sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
2. Kontraktor
sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi
karena mengundurkan diri
Isi Jaminan Penawaran
1.
Janji bahwa
Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila
Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang
diperolehnya melalui tender
2. Bila Obligee
telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan
telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan
penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara
otomatis
3. Bila Principal
tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri
(wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
4. Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara
jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
5.
Jangka waktu
atau masa berlakukan Jaminan Penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang
diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan
dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada
Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI
no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian
tersebut diperhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan
adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara
5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada
kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang
dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
1.
Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi
pemenang tender
2.
Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan
mencairkan jaminan Pelaksanaan
Isi Jaminan Pelaksanaan
1.
Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti
rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
2.
Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
3.
Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan
baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
4.
Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada
kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt
diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan
dalam adendum kontrak
5.
Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety
Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
6.
Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company
ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang
telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan
karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan
mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum
dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan
cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah
uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan
pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka
dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam
Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI
no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar
pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari
nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka
tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
1.
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk
tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
2.
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga
tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company
akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
1.
Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan
uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai
dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
2.
Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka
kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
3.
Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum
dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan Obligee dan Principal
4.
Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka
Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai
jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan
tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
5.
Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company
diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran
Uang Muka
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan
untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari
nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah
menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah
berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan
ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan
Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond
sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan).
Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money
Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
1.
Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5%
dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
2.
Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan
setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya
perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan
Isi Jaminan Pemeliharaan
1.
Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan
ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi
kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul
selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat
Surety Company kepada Obligee
2.
Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan
/ kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka
Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
3.
Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan
Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku
sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
4.
Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan
dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan
IV. SIFAT – SIFAT JAMINAN
Dalam suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal,
biasanya Obligee meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk
menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak
yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin,
dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian
Obligee sebesar yang diperjanjikan.
Jaminan hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan
Negara yaitu pihak perbankan maupun perusahaan asuransi yang memiliki program
Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan adalah
berbeda dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi walaupun terdapat
perbedaan yang prinsip pada keduanya yaitu adanya loss factor, underwriting,
spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business
digolongkan ke dalam usaha perasuransian
Surety Bond tergolong dalam financial guarantee,
yang pada umumnya dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya perusahaan
asuransi turut menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya pemberian jaminan
dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :
1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya
akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan
Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee
Surety Bond
bersifat conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi
berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.
Hal ini dimungkinkan karena perusahaan asuransi sebagai Penjamin dapat
melakukan penyebaran risiko (reasuransi) serta didukung dengan adanya
perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)
Perjanjian ganti
rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya sebelum atau
pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan
jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggungjawabkan kepada semua
pihak, dan atas dasar itulah maka Principal dan indemnitornya bersedia membayar
kembali pencairan yang telah dilaksanakan.
Pada prinsipnya
dalam jaminan conditional ini tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu
kerugian yang terjadi atau adanya loss situation serta telah diadakan
pemutusan hubungan kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai
dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee
2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan
dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (loss situation)
Jaminan ini
biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank garansi). Dalam
pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai
pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai
dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank tersebut tanpa bunga dan baru
dapat dicairkan setelah bank garansi berakhir
Dengan adanya
agunan tersebut maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai penjamin tidak
akan mengalami kerugian karena nilai agunan yang dipegangnya lebih besar
daripada jumlah jaminan yang diberikannya. Demikian apabila Obligee mengajukan
pencairan jaminan, maka bank dapat segera memenuhinya tanpa khawatir akan
kewajiban nasabah / Principal. Perselisihan antara Obligee dengan Principal
mengenai pencairan tersebut akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak
Bank menganut
prinsip tersebut diatas dengan pertimbangan :
- Menghindari keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
- Adanya agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
- Dalam pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah
- Untuk menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain
Kedua sifat jaminan tersebut diatas akhir-akhir ini
hampir tidak tampak lagi perbedaan secara murni dalam pelaksanaannya.
Perusahaan asuransi yang menerbitkan Surety Bond dan perbankan yang menerbitkan
bank garansi telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi dan situasi yang
dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan dapat kita jumpai
bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond yang bersifat unconditional
Jika dilihat dari cara penggantian kerugian yang
dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis
Surety Bond, yaitu :
1. Ganti Rugi Keseluruhan (Penalty System)
Polis Surety
Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang
tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila terjadi wanprestasi oleh
Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan kepada Obligee sesuai yang tertera
di polis tanpa memperhitungkan prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.
Kondisi ini
memang keluar dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena kerugian Obligee
sebenarnya harus diperhitungkan juga berapa prestasi Principal yang ditunjukkan
dengan progres proyek yang telah selesai dikerjakan dan hal tersebut secara
teknis sudah merupakan milik Obligee.
Ketentuan ini
diminta oleh Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi, karena
Obligee berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan melibatkan
kontraktor baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan memulai proyek baru.
2. Ganti Rugi Riil (Indemnity System)
Dalam polis
Surety Bond tercantum ketentuan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh
Surety Company akan diperhitungkan dengan prestasi yang telah dikerjakan oleh
Principal sampai saat tuntutan ganti rugi diajukan oleh Obligee. Dengan
demikian Surety Company akan membayarkan selisih kerugian Obligee setelah
dikurangi prestasi Principal
Kondisi ini
mengacu kepada prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu menghindari pembayaran
yang melebihi kerugian riil Obligee atas wanprestasi Principal